Selasa, 08 Mei 2012

PERATURAN DAN REGULASI (CYBERLAW)


PERATURAN DAN REGULASI (CYBERLAW)
Saat kita berselancar di dunia maya, semua terasa bebas dan tanpa batas namun sebenarnya terdapat hukum yang mengatur penggunaan internet yaitu cyber law. Cyber law adalah hukum yang ada di dunia maya yang mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan teknologi internet. cyber Law merupakan aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law.yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya Pemberlakuan cyber law dikarenakan saat ini mulai muncul kejahatan - kejahatan yang ada di dunia maya yang sering di sebut sebagai CyberCrime.
Hukum yang ada di dunia maya pun berbeda sebutannya, di antaranya adalah CYBERLAW, COMPUTER CRIME LAW & COUNCILE OF EUROPE CONVENTION ON CYBERCRIME.
Perbedaannya terdapat pada wilayah hukum itu berjalan.Seperti contoh sebagai berikut :
v  CyberLaw
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
v  Computer Crime Act (CCA)
Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.
v  Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
1.Perbandingan Cyber Law
            Seperti yang kita ketahui, bahwa Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law.yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.

Cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika.  
 Mari kita bandingkan cyberlaw di beberapa negara :
1.1 Cyber Law Di Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan dengan negara-negara di atas, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
v  Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
v  Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
v  UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
v  Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
1.      Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
2.      Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
3.      Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
4.      Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
5.      Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
6.      Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
7.      Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
8.      Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)
1.2 Cyber Law Negara Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
1.3 Cyber Law Negara Singapore
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
Didalam ETA mencakup :
          Kontrak Elektronik. Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
          Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan. Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
          Tandatangan dan Arsip elektronik. Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
1.4 Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).

Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
1. Pasal 5        : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
2. Pasal 7        : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
3. Pasal 8        : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
4. Pasal 9        : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
5. Pasal 10      :Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
6. Pasal 11      :Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
7.Pasal 12       :Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
8. Pasal 13 : Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik.
9. Pasal 14      : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
10. Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
11. Pasal 16   :Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act
Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act
Kesimpulan dari Perbandingan
Dilihat Cyberlaw yang telah ada dari 3 negara Asia Tenggara dengan Amerika Serikat, penerapan Cyberlaw lebih banyak dan lebih memiliki hukum yang tegas adalah Amerika Serikat. Undang - Undang Cybelaw di Amerika Serikat lebih kompleks dan mengatur tiap - tiap kejahatan yang ada dengan Undang - Undangnya. Namun bukan berarti negara Asia Tenggara tertinggal , hal ini karena negara - negara diAsia Tenggara masih  harus lebih mengembagkan Cyberlawnya.
2. computer crime act (malaysia)
Computer Crime Act merupakan undang-undang yang dibuat untuk pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime.Jadi apabila kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.
Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :
 Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia). The Computer Crime Act mencakup, sbb:
-Mengakses material komputer tanpa ijin
-Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
-Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
-Mengubah / menghapus program atau data orang lain
-Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
3. Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention, merupakan salah satu organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini. Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan.
Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana. Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.

Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk:
(1) harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
(2) menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
(3) mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.
4. KESIMPULAN
  CyberLaw
          Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
          Computer Crime Law (CCA)
          Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.
          Council of Europe Convention on Cybercrime
          Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku.Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.
Sumber :
http://mameddekil.wordpress.com/2010/04/17/perbenadingan-cyberlaw-computer-crime-law-councile-of-europe-convention-on-cybercrime/
http://utiemarlin.blogspot.com/2010/04/cyber-law-computer-crime-act-malaysia.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-dan-council-of-europe-convention-on-cybercrime/
http://reeyzha05.blogspot.com/2012/05/peraturan-dan-regulasi.html

IT FORENSICS


IT FORENSIK
1.1      Apa itu IT FORENSIK
Beberapa definisi IT Forensics yaitu sebagai berikut :
1. IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT Forensik berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer
2.  Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
3. Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
IT forensik merupakan suatu teknologi baru yang digunakan untuk memperoleh fakta terhadap bukti-bukti digital. Dalam IT Forensik sendiri, menganalisis bukti atau data yang ditelusuri mulai dari awal data tersebut dibuat, hingga proses rekayasa tersebut terjadi(pembuktian terhadap evidence). IT forensik didahului melalui pengumpulan data (dapat berasal dari harddisk, flashdisk, memory, dan sebagainya), setelah itu mendokumentasikan fakta yang didapatkan dengan menjaga integritas data, melihat keterkaitan antar fakta yang didapat sesuai waktu kejadian, melakukan validasi tehadap fakta tersebut dengan metode atau menemukan hipotesa, mendokumentasikan hasil forensik tersebut dan terakhir proses hukum.
1.2 Mengapa menggunakan IT Forensik?
IT Forensik bertujuan untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer.
Beberapa alasan lain mengapa perlu digunakan IT forensik adalah:
1. Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa (dalam kasus pidana) atau milik penggugat (dalam kasus perdata).
2. Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan hardware atau software.
3. Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan apa yang penyerang itu lakukan.
4. Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.
5. Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, atau reverse-engineering.
IT forensic sangat diperlukan karena kejahatan di dunia computer / digital sangat berbeda dengan kejahatan yang terjadi di dunia nyata. Kejahatan yang terjadi di dunia nyata dapat dilakukan reka ulang atau penyelidikan terhadap barang bukti, TKP, dan saksi. Sedangkan di dunia IT, barang IT bisa dihapus / dimusnahkan (jika berupa data), TKP cukup susah ditemukan (misalnya mengetahui computer mana yang digunakan untuk melakukan kejahatan), dan biasanya dilakukan dalam keadaan sendiri (tidak ada saksi).
1.3 Kapan mulai digunakan IT Forensik?
Pada tahun 2002 diperkirakan terdapat sekitar 544 juta orang terkoneksi secara online. Meningkatnya populasi orang yang terkoneksi dengan internet akan menjadi peluang bagi munculnya kejahatan komputer dengan beragam variasi kejahatannya. Dalam hal ini terdapat sejumlah tendensi dari munculnya berbagai gejala kejahatan komputer, antara lain:
1.         Permasalahan finansial. Cybercrime adalah alternatif baru untuk mendapatkan uang. Perilaku semacam carding (pengambil alihan hak atas kartu kredit tanpa seijin pihak yang sebenarnya mempunyai otoritas), pengalihan rekening telepon dan fasilitas lainnya, ataupun perusahaan dalam bidang tertentu yang mempunyai kepentingan untuk menjatuhkan kompetitornya dalam perebutan market, adalah sebagian bentuk cybercrime dengan tendensi finansial.
2.         Adanya permasalahan terkait dengan persoalan politik, militer dan sentimen Nasionalisme. Salah satu contoh adalah adanya serangan hacker pada awal tahun 1990, terhadap pesawat pengebom paling rahasia Amerika yaitu Stealth Bomber. Teknologi tingkat tinggi yang terpasang pada pesawat tersebut telah menjadi lahan yang menarik untuk dijadikan ajang kompetisi antar negara dalam mengembangkan peralatan tempurnya.
3.         Faktor kepuasan pelaku, dalam hal ini terdapat permasalahan psikologis dari pelakunya. Terdapat kecenderungan bahwasanya seseorang dengan kemampuan yang tinggi dalam bidang penyusupan keamanan akan selalu tertantang untuk menerobos berbagai sistem keamanan yang ketat. Kepuasan batin lebih menjadi orientasi utama dibandingkan dengan tujuan finansial ataupun sifat sentimen.
Elemen penting dalam penyelesaian masalah keamanan dan kejahatan dunia komputer adalah penggunaan sains dan teknologi itu sendiri. Dalam hal ini sains dan teknologi dapat digunakan oleh fihak berwenang seperti: penyelidik, kepolisian, dan kejaksaan untuk mengidentifikasi tersangka pelaku tindak kriminal.
Bukti digital (Digital Evidence) merupakan salahsatu perangkat vital dalam mengungkap tindak cybercrime. Dengan mendapatkan bukti-bukti yang memadai dalam sebuah tindak kejahatan, Bukti Digital yang dimaksud dapat berupa adalah : E-mail, file-file wordprocessors, spreadsheet, sourcecode dari perangkat lunak, Image, web browser, bookmark, cookies, Kalender.
1. 4 Siapa yang menggunakan IT Forensik?
Seperti halnya dalam dunia nyata, diperlukan pula ahli Forensik Komputer dalam melaksanakan pekerjaan terkait. Jika dilihat dari kompetensi dan keahliannya, seorang ahli forensic computer yang baik dan lengkap harus memiliki tiga domain atau basis pengetahuan maupun keterampilannya, yaitu:
1.         Segi akademis, paling tidak yang bersangkutan memiliki latar belakang pengetahuan kognitif mengenai cara kerja computer dalam lingkungan jejaring teknologi informasi dan komputasi, terutama berkaitan dengan hal-hal yang bersifat fundamental dalam pengembangan system berbasis digital.
2.         Segi vokasi, dibutuhkan kemampuan untuk melakukan atau kerap disebut sebagai psiko-motorik, karena dalam prakteknya seorang ahli forensic akan melakukan kajian, analisa dan penelitian secara mandiri dengan menggunakan seperangkat peralatan teknis yang spesifik.
3.         Segi profesi, seorang ahli yang baik akan berpegang pada kode etik seorang ahli forensic.
Selain itu, dibutuhkan pula pengalaman yang cukup untuk dapat berkreasi dan berinovasi dalam setiap tantangan kasus forensic. Berdasarkan pengalaman, memang yang paling sulit adalah menyiapkan SDM yang handal di bidang forensic computer.
2. IT Audit Trail
IT Audit Trail adalah suatu bagian yang ada dalam program yang dapat mencatat kegiatan-kegiatan audit secara rinci yang dilakukan oleh para penggunanya. Dengan adanya audit trail makan kita dapat mengetahui apa saja yang dilakukan oleh penggunanya, akses yang telah dilakukan dan kegiatan-kegiatan lainnya. Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa, oleh siapa di sini bisa merupakan seorang IT yang tentunya ahli dibidang IT audit, serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik. 
IT Audit Trail bisa dikatakan ke akuratan dalam mencatat semua transaksi yang diisi, diubah, atau dihapus oleh seseorang, seseorang di sini merupakan seorang IT yang tentunya ahli dibidang IT Audit. Fasilitas ini dinamakan Audit Trail. Fasilitas ini dapat diaktifkan atau di non-aktifkan melalui menu preferences.
Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya. Jadi, apa pun yang dilakukan oleh user di Accurate dapat anda pantau dari laporan Audit Trail. Laporan ini dapat berupa summary (aktivitas apa saja yang dilakukan), atau detail (semua perubahan jurnal akan ditampilkan).
Pengguna dari audit trail biasanya merupakan seorang IT yang tentunya ahli dibidang IT audit.
2.1 Cara Kerja Audit Trail
1. Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel
2. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete
3. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.
2.2 Fasilitas Audit Trail
Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.
2.3 Hasil Audit Trail
Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
1.         Binary File - Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja
2.         Text File - Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
3.         Tabel.
3.Real Time Audit
Real Time Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan “siklus proyek” pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
Pada Real Time Audit (RTA) dapat juga menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer.
Sumber :
http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/03/it-audit-trail.html
http://andre46pradita.wordpress.com/2012/03/16/it-forensik/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/05/it-forensik-3/
http://pyia.wordpress.com/2012/05/07/it-forensik/

Jumat, 13 April 2012

KRITERIA MANAGER YANG BAIK


-->
Pengertian manager
Manager adalah orang atau seseorang yang harus mampu membuat orang-orang dalam organisasi yang berbagai karakteristik, latar belakang budaya, akan tetapi memiliki ciri yang sesuai dengan tujuan (goals) dan teknologi (technology). Dan tugas seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian.
Pengertian Manajer Proyek (Project Manager)
Manajer Proyek  adalah posisi pertama yang harus diisi. Pekerjaan ini diisi ketika proyek masih sekilas di mata orang, karena Manajer Proyek  yang pertama menentukan apakah sebuah proyek dapat dikerjakan atau tidak. Manajer tingkat atas menugaskan Manajer Proyek  . Mereka mencari seseorang yang memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik. Keahlian-keahlian lain yang mereka cari adalah pengetahuan tentang manajemen proyek, kemampuan mengorganisasi, dan keahlian teknik.
Kadang-kadang pekerjaan Manajer Proyek  membutuhkan aksi yang tidak umum seperti berkata “Tidak” untuk perubahan permintaan yang menyimpang, mengumumkan kesalahan, atau mendisiplinkan orang-orang. Manajer Proyek  harus mengetahui orang-orang yang terlibat sama seperti dalam politik, prosedur-prosedur pemakaian, dan proyek perusahaan. Keahlian yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah kepemimpinan yang luas, kemampuan bernegosiasi dan diplomasi.
Kriteria Manager Proyek yang baik
Setidaknya ada 3 (tiga) karakteristik yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat kualifikasi seseorang untuk menjadi Manajer Proyek yaitu:
•          Karakter Pribadinya
•          Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola
•          Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Tim yang Dipimpin
a.         Karakter Pribadinya
1.         Memiliki pemahaman yang menyeluruh mengenai teknis pekerjaan dari proyek yang dikelola olehnya.
2.         Mampu bertindak sebagai seorang pengambil keputusan yang handal dan bertanggung jawab.
3.         Memiliki integritas diri yang baik namun tetap mampu menghadirkan suasana yang mendukung di lingkungan tempat dia bekerja.
4.         Asertif
5.         Memiliki pengalaman dan keahlian yang memadai dalam mengelola waktu dan manusia.
b.         Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola
1.         Memiliki komitmen yang kuat dalam meraih tujuan dan keberhasilan proyek dalam jadwal, anggaran dan prosedur yang dibuat.
2.         Pelaksanakan seluruh proses pengembangan proyek IT sesuai dengan anggaran dan waktu yang dapat memuaskan para pengguna/klien.
3.         Pernah terlibat dalam proyek yang sejenis.
4.         Mampu mengendalikan hasil-hasil proyek dengan melakukan pengukuran dan evaluasi kinerja yang disesuaikan dengan standar dan tujuan yang ingin dicapai dari proyek yang dilaksanakan.
5.         Membuat dan melakukan rencana darurat untuk mengantisipasi hal-hal maupun masalah tak terduga.
6.         Membuat dan menerapkan keputusan terkait dengan perencanaan.
7.         Memiliki kemauan untuk mendefinisikan ulang tujuan, tanggung jawab dan jadwal selama hal tersebut ditujukan untuk mengembalikan arah tujuan dari pelaksanaan proyek jika terjadi jadwal maupun anggaran yang meleset.
8.         Membangun dan menyesuaikan kegiatan dengan prioritas yang ada serta tenggat waktu yang ditentukan sebelumnya.
9.         Memiliki kematangan yang tinggi dalam perencanaan yang baik dalam upaya mengurangi tekanan dan stres sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerja tim.
10.       Mampu membuat perencanaan dalam jangka panjang dan jangka pendek.
c.         Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Tim yang Dipimpin
1.         Memiliki kemampuan dan keahlian berkomunikasi serta manajerial.
2.         Mampu menyusun rencana, mengorganisasi, memimpin, memotivasi serta mendelegasikan tugas secara bertanggung jawab kepada setiap anggota tim.
3.         Menghormati para anggota tim kerjanya serta mendapat kepercayaan dan penghormatan dari mereka.
4.         Berbagi sukses dengan seluruh anggota tim.
5.         Mampu menempatkan orang yang tepat di posisi yang sesuai.
6.         Memberikan apresiasi yang baik kepada para anggota tim yang bekerja dengan baik.
7.         Mampu mempengaruhi pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek yang dipimpinnya untuk menerima pendapat-pendapatnya serta melaksanakan rencana-rencana yang disusunnya.
8.         Mendelegasikan tugas-tugas namun tetap melakukan pengendalian melekat.
9.         Memiliki kepercayaan yang tinggi kepada para profesional terlatih untuk menerima pekerjaan-pekerjaan yang didelegasikan darinya.
10.       Menjadikan dirinya sebagai bagian yang terintegrasi dengan tim yang dipimpinnya.
11.       Mampu membangun kedisiplinan secara struktural.
12.       Mampu mengidentifikasi kelebihan-kelebihan dari masing-masing anggota tim serta memanfaatkannya sebagai kekuatan individual.
13.       Mendayagunakan setiap elemen pekerjaan untuk menstimulasi rasa hormat dari para personil yang terlibat dan mengembangkan sisi profesionalisme mereka.
14.       Menyediakan sedikit waktu untuk menerima setiap ide yang dapat meningkatkan kematangan serta pengembangan dirinya.
15.       Selalu terbuka atas hal-hal yang mendorong kemajuan.
16.       Memahami secara menyeluruh para anggota tim yang dipimpinnya dan mengembangkan komunikasi efektif di dalamnya.

Untuk mencapai keiteria seorang manajer yang baik, seorang manajer dapat mempraktekkan 12 kunci sukses untuk menjadi manajer proyek yang baik seperti berikut :
1. Perencanaan adalah segalanya serta berkelanjutan
Kegiatan yang paling penting bagi manajer proyek adalah terlibat dalam perencanaan yang terukur, sistematis, dan rencana tim yang terlibat mempunyai dasar hanya bertujuan keberhasilan proyek. Dan ketika seseorang ingin mengubah rencana tersebut, manajer proyek harus membuat yang perencanaan konsep yang baru untuk mencerminkan perubahan yang tepat dan benar. Jadi perencanaan dan replanning harus menjadi cara hidup bagi manajer proyek.
2. Manajer Proyek harus merasakan, dan menjadi panutan anggota tim
Karena proyek usaha terbatas dengan waktu terbatas, uang, dan sumber daya lain yang tersedia juga terbatas, jadi mereka harus terus bergerak ke arah penyelesaian. Karena anggota tim rata-rata memiliki prioritas lain, untuk itu peranan manajer proyek untuk menjaga perhatian mereka pada proyek, untuk mencek status secara berkala, melakukan evaluasi dan sebagai pengingat hal-hal yang sangat penting. Proyek yang berhasil menggunakan siklus proyek yang teruji dan terbukti. Model seperti model ISD standar dan lain-lain yang dijelaskan dalam teks ini dapat membantu memastikan bahwa standar profesional dan praktek terbaik yang dibangun dalam rencana proyek. Tidak hanya model ini yang dapat mendukung kualitas, tetapi manajer proyek membantu untuk meminimalkan ulang kesalahan yang terjadi. Jadi ketika waktu atau tekanan anggaran sangat rendah sehingga mendorong mengambil jalan pintas, maka keputusan itu kembali kepada manajer proyek untuk mengidentifikasi dan mempertahankan siklus proyek.
3. Kegiatan proyek harus divisualisasikan dan dikomunikasikan secara detail
Singkatnya, manajer proyek dan tim proyek harus sejak awal membuat gambar nyata dan menyampaikan kedalam pikiran setiap orang yang terlibat sehingga semua upaya difokuskan pada arah yang sama. Hindari deskripsi samar-samar di semua biaya, memberikan gambaran prototipe rencana dan memastikan bahwa setiap orang setuju untuk itu.
4. Sanggup menyampaikan dan berkembang secara bertahap dalam aproksimasi
Ini hanya terlalu banyak biaya dan risiko terlalu banyak waktu yang dihabiskan dalam pengerjaan ulang untuk melompat dengan kedua kaki dan mulai membangun semua deliverable proyek. Membangun sedikit demi sedikit, mendapatkan review incremental dan persetujuan, dan mempertahankan evolusi dikendalikan.
5. Proyek memerlukan persetujuan jelas oleh sponsor
Persetujuan jelas poin, disertai dengan formal sign-off oleh sponsor, UKM, dan pemangku kepentingan lainnya, harus demarkasi poin dalam evolusi deliverable proyek. It’s ini sederhana: siapa pun yang memiliki kekuatan untuk menolak atau untuk menuntut revisi kiriman setelah mereka selesai harus diperlukan untuk memeriksa dan menyetujui mereka sebagai mereka sedang dibangun.

6. Keberhasilan proyek berkorelasi dengan analisis menyeluruh untuk kebutuhan proyek
Penelitian kami telah menunjukkan bahwa ketika hasil proyek di deliverable yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan yang didokumentasikan secara menyeluruh, maka ada kemungkinan sukses yang lebih besar proyek. Jadi manajer harus bersikeras bahwa ada kebutuhan bisnis yang didokumentasikan untuk proyek tersebut sebelum mereka setuju untuk mengkonsumsi sumber daya organisasi dalam menyelesaikannya.
7. Tanggung jawab Manajer Proyek harus diimbangi dengan otoritas setara
Ini tidak cukup untuk bertanggung jawab atas hasil proyek, manajer proyek harus meminta dan memperoleh kewenangan yang cukup untuk melaksanakan tanggung jawab mereka. Secara khusus, manajer harus memiliki wewenang untuk mendapatkan dan mengkoordinasikan sumber daya, meminta dan menerima kerjasama UKM, dan membuat tepat, keputusan yang mengikat yang berdampak pada keberhasilan proyek.
8. Para manajer proyek harus berjuang untuk waktu untuk melakukan hal yang benar
Dalam pekerjaan kami dengan manajer proyek ini kita sering mendengar keluhan: “Kami selalu tampaknya memiliki waktu untuk melakukan proyek di atas, saya hanya berharap kami telah meluangkan waktu untuk melakukannya dengan benar di tempat pertama! “Proyek harus memiliki cukup waktu yang tersedia untuk” melakukannya benar pada kali pertama. “Dan manajer proyek harus berjuang untuk kali ini dengan menunjukkan kepada sponsor dan manajer puncak mengapa perlu dan bagaimana waktu yang dihabiskan akan menghasilkan kualitas.
9. manajer proyek harus memperoleh orang-orang terbaik
Dengan akuisisi orang-orang terbaik – yang paling terampil, yang paling berpengalaman, yang terbaik yang memenuhi syarat – manajer proyek sering dapat mengkompensasi waktu terlalu sedikit atau uang atau kendala proyek lainnya. manajer proyek harus berfungsi sebagai advokasi untuk para anggota tim yang berharga, membantu melindungi mereka dari gangguan luar dan membantu mereka mendapatkan alat-alat dan kondisi kerja yang diperlukan untuk menerapkan bakat mereka.
10. Pemilik proyek dan pemegang saham harus menjadi peserta aktif, bukan pelanggan pasif
Kebanyakan sponsor proyek dan stakeholder berhak menuntut kewenangan untuk menyetujui deliverable proyek, baik seluruhnya atau sebagian. Seiring dengan otoritas ini datang tanggung jawab untuk menjadi peserta aktif dalam tahap-tahap awal proyek (membantu untuk menentukan kiriman), untuk menyelesaikan review dari kiriman interim secara tepat waktu (menjaga proyek bergerak), dan membantu mempercepat manajer proyek akses ke UKM, anggota audiens target, dan dokumentasi penting.
11. Proyek harus mempunyai nilai komersil
Ada kalanya manajer proyek harus berfungsi sebagai tenaga penjual untuk menjaga komitmen para stakeholder dan sponsor. Dengan rencana proyek di tangan, manajer proyek mungkin perlu secara berkala mengingatkan orang tentang perlunya bisnis yang sedang dipenuhi dan bahwa kontribusi mereka sangat penting untuk membantu memenuhi kebutuhan ini.
12. Manajemen puncak harus aktif menyusun prioritas
Pada saat ini lebih ramping, organisasi otonom mengelola, tidak jarang untuk proyek anggota tim diharapkan untuk memainkan peran aktif tim banyak proyek pada waktu yang sama. Pada akhirnya, ada tiba saatnya ketika sumber daya yang membujur ke batas mereka dan ada terlalu banyak proyek akan selesai dengan sukses. Sebagai tanggapan, beberapa organisasi telah mendirikan Kantor Proyek terdiri dari manajer puncak dari semua departemen untuk bertindak sebagai clearinghouse untuk proyek-proyek dan permintaan proyek. Kantor Proyek review misi keseluruhan organisasi dan strategi, menetapkan kriteria untuk pemilihan proyek dan pendanaan, monitor beban kerja sumber daya, dan menentukan proyek prioritas yang cukup tinggi untuk disetujui. Dengan cara ini manajemen puncak memberikan kepemimpinan yang diperlukan untuk mencegah kemacetan multi-proyek.
Sumber :
http://www.setiabudi.name/archives/990