PERATURAN DAN REGULASI (CYBERLAW)
Saat kita
berselancar di dunia maya, semua terasa bebas dan tanpa batas namun sebenarnya
terdapat hukum yang mengatur penggunaan internet yaitu cyber law. Cyber law
adalah hukum yang ada di dunia maya yang mengatur tentang penggunaan dan
pemanfaatan teknologi internet. cyber Law merupakan aspek hukum yang artinya
berasal dari Cyberspace Law.yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya Pemberlakuan cyber law dikarenakan saat ini
mulai muncul kejahatan - kejahatan yang ada di dunia maya yang sering di sebut
sebagai CyberCrime.
Hukum yang
ada di dunia maya pun berbeda sebutannya, di antaranya adalah CYBERLAW,
COMPUTER CRIME LAW & COUNCILE OF EUROPE CONVENTION ON CYBERCRIME.
Perbedaannya terdapat pada wilayah hukum itu
berjalan.Seperti contoh sebagai berikut :
v CyberLaw
Cyberlaw
merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan
peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap
negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
v Computer
Crime Act (CCA)
Merupakan
Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.
v Council of
Europe Convention on Cybercrime
Merupakan
Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia
Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di
seluruh dunia.
1.Perbandingan Cyber Law
Seperti
yang kita ketahui, bahwa Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari
Cyberspace Law.yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia
internet.
Cyber law,
secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika
yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media,
dan hukum informatika.
Mari
kita bandingkan cyberlaw di beberapa negara :
1.1 Cyber
Law Di Indonesia
Indonesia
telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak
bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di
berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena
denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah
karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan.
sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak
hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal
yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan
transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang
ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan
dengan negara-negara di atas, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam
hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal
sebagai berikut :
v Tanda tangan
elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional
(tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines
(pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
v Alat bukti
elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
v UU ITE
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di
wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di
Indonesia.
v Pengaturan
Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Perbuatan yang dilarang (cybercrime)
dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
1.
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
2.
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan
Permusuhan)
3.
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
4.
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
5.
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
6.
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
7.
Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
8.
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)
1.2 Cyber
Law Negara Thailand
Cybercrime
dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,
walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,
spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
1.3 Cyber
Law Negara Singapore
The
Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan
kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik
di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian
untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi
di Singapura.
Didalam ETA
mencakup :
• Kontrak
Elektronik. Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang
dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak
elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban
Penyedia Jasa Jaringan. Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki
oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,
seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga
yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu
untuk mewaspadai hal tersebut.
• Tandatangan
dan Arsip elektronik. Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk
menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik
tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore
masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak
elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan
nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah
terdapat rancangannya.
1.4 Amerika
Serikat
Di Amerika,
Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47
negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya
ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke
jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi
dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung
keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
UETA 1999
membahas diantaranya mengenai :
1. Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
2. Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik,
dan kontrak elektronik.
3. Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
4. Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
5. Pasal 10 :Menentukan
kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi
dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
6. Pasal 11 :Memungkinkan
notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara
elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
7.Pasal 12 :Menyatakan
bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen
elektronik.
8. Pasal 13 : Dalam penindakan, bukti dari
dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk
elektronik.
9. Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.
10. Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan
tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
11. Pasal 16 :Mengatur
mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang
Lainnya :
• Electronic Signatures in Global and
National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction
Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection
Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act
Undang-Undang
Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording
Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of
Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act
Undang-Undang
Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent
Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act
Kesimpulan
dari Perbandingan
Dilihat
Cyberlaw yang telah ada dari 3 negara Asia Tenggara dengan Amerika Serikat,
penerapan Cyberlaw lebih banyak dan lebih memiliki hukum yang tegas adalah
Amerika Serikat. Undang - Undang Cybelaw di Amerika Serikat lebih kompleks dan
mengatur tiap - tiap kejahatan yang ada dengan Undang - Undangnya. Namun bukan
berarti negara Asia Tenggara tertinggal , hal ini karena negara - negara diAsia
Tenggara masih harus lebih mengembagkan
Cyberlawnya.
2. computer crime act (malaysia)
Computer
Crime Act merupakan undang-undang yang dibuat untuk pelanggaran berkaitan
dengan penyalahgunaan komputer. Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer)
yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang
sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan
dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital),
serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
The Computer
Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui
komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya
mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet.
Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk
cybercrime.Jadi apabila kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari
pemiliknya maka termasuk didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan
internet.
Hukuman atas pelanggaran The computer Crime
Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit
(RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima
tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia). The
Computer Crime Act mencakup, sbb:
-Mengakses material komputer tanpa ijin
-Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
-Memasuki program rahasia orang lain melalui
komputernya
-Mengubah / menghapus program atau data orang
lain
-Menyalahgunakan program / data orang lain
demi kepentingan pribadi
3. Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of
Europe Convention, merupakan salah satu organisasi internasional yang bertujuan
untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan
aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam
mewujudkan hal ini. Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum
yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa
yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani
segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cyber
Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan.
Council of
Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi
Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana. Council of
Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh
negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama
internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional
pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer
lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang
berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan
jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian
jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama
adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan
untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi
legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan
peningkatan kerjasama internasional.
Selain itu
konvensi ini bertujuan terutama untuk:
(1) harmonisasi unsur-unsur hukum domestik
pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang
kejahatan cyber.
(2) menyediakan form untuk kekuatan hukum
domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak
pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan
sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
(3) mendirikan cepat dan efektif rezim
kerjasama internasional.
4. KESIMPULAN
CyberLaw
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara
tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara
tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
Computer Crime Law (CCA)
Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di
Malaysia.
Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua
pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
jadi
perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu
berlaku.Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki
Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan
cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on
Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh
dunia.
Sumber :
http://mameddekil.wordpress.com/2010/04/17/perbenadingan-cyberlaw-computer-crime-law-councile-of-europe-convention-on-cybercrime/
http://utiemarlin.blogspot.com/2010/04/cyber-law-computer-crime-act-malaysia.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-dan-council-of-europe-convention-on-cybercrime/
http://reeyzha05.blogspot.com/2012/05/peraturan-dan-regulasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar