Kamis, 17 Juni 2010

Indonesia Belum Punya Aturan Teleponi di Pesawat

tahukah anda....Salah satu maskapai penerbangan di Indonesia berencana memperkuat armada pesawatnya dengan fasilitas teleponi dasar dan internet. Namun sayangnya, regulasi untuk menunjang fasilitas telekomunikasi itu belum tersedia di Indonesia.

"Regulasi (untuk akses telepon dan internet) secara khusus belum ada. Namun akan coba kami cari tahu dulu ke Kementerian Perhubungan," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, Kamis (17/6/2010).

Selain Kominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga menyatakan hal yang sama. Belum ada regulasi untuk penggunaaan perangkat telekomunikasi di pesawat.

"Aturannya belum ada secara rinci. Tapi penggunaan frekuensi di Indonesia harus mendapatkan izin lebih dulu," kata Anggota BRTI, Heru Sutadi.

Rencana untuk memberikan layanan telekomunikasi di pesawat tengah dikaji oleh maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia. Layanan itu akan mulai dikembangkan mulai 2011 mendatang.

Garuda sendiri tengah menyeleksi dua perusahaan penyedia perangkat untuk memasok alat telekomunikasi di pesawat. Perusahaannya dari Amerika Serikat dan Eropa.

"Jika terealisasi, Garuda menjadi maskapai nasional pertama yang menyediakan akses internet dan SMS di atas udara,” ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, kemarin di sela kesepakatan pembayaran tiket via T-Cash dengan Telkomsel, di Jakarta.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Garuda menyiapkan investasi sekitar US$ 17,5 juta untuk membeli perangkat teknologi telekomunikasi di pesawat. Alatnya sendiri diperkirakan seharga US$ 250 ribu dan diimplementasikan pada 70 unit armada Garuda untuk rute domestik maupun internasional.

"Jika semua lancar, tahun depan sudah bisa dinikmati," katanya.

Meski demikian, Garuda hanya berani menyediakan layanan SMS dan internet yang bisa digunakan penumpang sepanjang perjalanan karena tidak mau mengambil risiko terganggunya perjalanan jika layanan suara diberikan. Hal ini karena frekuensi panggilan telepon lebih besar dan bisa mengganggu navigasi penerbangan.

"Memang ada regulasi yang melarang menggunakan fasilitas telekomunikasi di atas pesawat, tapi kami akan konsultasikan dengan Kementerian Perhubungan untuk bisa menggunakan alat tersebut. Kami juga akan mengkonsultasikan penggunaan alat tersebut kepada seluruh operator seluler lokal," katanya.

Dalam Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan memang ada larangan penggunaan seluruh alat yang mengeluarkan frekuensi selama berada di dalam pesawat. Namun, pemerintah menurut Emirsyah tidak akan menghalangi rencana maskapai yang ingin memberikan fasilitas lebih bagi penumpangnya.

sumber : http://www.detikinet.com/read/2010/06/17/172333/1380636/328/indonesia-belum-punya-aturan-teleponi-di-pesawat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar