Selasa, 07 Juli 2015

Perjalanan Menuju Gelar MMSI

Hai Semuanya...

                Saya ingin berbagi sedikit cerita saya tentang melanjutkan jenjang pendidikan yaitu S2 di universitas Gunadarma. Ketika saya lulus dan wisuda S1 pada tanggal 29 November 2012, saya mendapatkan kesempatan dan beasiswa ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dari almamater saya Universitas Gunadarma. Melihat kesempatan yang ada, saya tidak menyia-nyiakannya, oleh sebab itu di awal tahun 2013 saya memutuskan untuk mengambil beasiswa tersebut, dan saya mengambil Jurusan Perangkat Lunak Sistem Informasi, Fakultas Magister Manajemen Sistem Informasi. Saat itu saya sudah bekerja disalah satu perusahaan swasta, oleh karena itu saya mengambil kelas malam.

                Bekerja di siang hari dan kuliah dimalam hari tidak semudah yang saya bayangkan, belum lagi tugas-tugas yang diberikan dosen juga tingkat kesulitannya jauh lebih tinggi dibandingkan ketika saya mengambil kuliah S1, begadang dimalam hari, mengerjakan tugas diwaktu jam kerja  dan tak jarang saya harus mengorbankan waktu libur saya untuk mengerjakan tugas perkuliahan saya. Dengan jurusan yang orang kadang berpikir pasti nanti tesisnya harus membuat program, atau "wuah dari nama jurusannya susah nih....", jumlah total mahasiswa dikelas saya tidak mencapai 30 orang, beda dengan jurusan sistem informasi bisnis dan sistem informasi akutansi, belum lagi perlahan - lahan dari semester 1 s/d ada beberapa teman saya yang "resign" atau "cuti" hingga waktu yang tidak ditentukan dikarenakan tanggung jawab pekerjaan yang tidak memungkinan untuk ditinggalkan, oleh karena itu saya bersyukur walaupun pekerjaan saya sebagai programmer cukup menyita tenaga dan waktu saya, akan tetapi saya masih mampu membagi waktu saya untuk kuliah S2.

                Di perkuliahan S2 ini, setiap satu mata kuliah memiliki 2 sampai 3 dosen pengajar dalam waktu 1 semester,  agak beda memang dengan ketika saya S1 dimana dalam  satu mata kuliah persemester memiliki 1 dosen pengajar. “Loh kalau satu mata kuliah diajar lebih dari 1 dosen bagaimana mahasiswa bisa fokus dan mengerti materinya? Apa mahasiswa tidak bingung tuh?” well… menurut saya itulah tantangannya.. kita kan sudah S2, bukan lagi mahasiswa S1 yang disuapi materi – materi… mahasiswa S2 sudah seharusnya banyak mempelajari sendiri secara lebih dalam materi yang diajarkan  karena sebenarnya materi yang dijelaskan di S2 ini agak-agak mirip dengan S1, (jika waktu S1-nya mengambil jurusan yang relevan dengan jurusan S2nya ya!). Selain itu di kampus saya tidak ada yang namanya UTS yang ada hanya UAS… (waduh!) nilai UTS diganti ke nilai tugas dan kehadiran setiap mahasiswa, nah untuk tugas sendiri, 1 mata kuliah biasanya diajarkan oleh 2 atau 3 dosen berbeda dengan masing-masing 3 pertemuan, nah di pertemuan ketiga masing-masing dosen tersebut akan memberikan tugas untuk dikumpulkan atau untuk dipresentasikan. Hal inilah yang mungkin menyebabkan teman-teman saya memilih resign atau cuti dari perkuliahan karena tidak bisa selalu hadir diperkuliahan.

                Di semester 3, akhirnya saya mendapatkan surat keputusan (SK) untuk dosen pembimbing tesis saya, saya dibimbing oleh Bpk. DR. Ravi Ahmad Salim , jujur ketika mendapatkan SK, saya tidak langsung menghubungi dosen pembimbing saya, dikarenakan pikiran bodoh saya yang berpikir "ah santai.... masih semster 3 ini", akhirnya saya lengah, sampai ketika di semester 4 saya mendapatkan mata kuliah Seminar Bidang Kajian (SBK). Mata kuliah ini ditujukan agar para mahasiswa dapat mengerjakan proposal tesis maupun tesis yang baik dan berkualitas, dan mata kuliah ini dittujukan agar dosen SBK yang saat itu merupakan kepala jurusan mengetahui sejauh mana progress mahasiswa. dan saya yang termasuk kelabakan karena saat itu belum bertemu dengan DP saya, akhirnya setelah pertemuan pertama mata kuliah SBK saya menghadap DP saya dan mengajukan proposal.  Alhamdulillah... dosen saya menyetujui penelitian dan judul tesis saya :).

             Mengerjakan tesis tidaklah semudah mengerjakan skripsi…. Dan kesulitan teramat besar yang saya rasakan adalah, kesulitan didalam waktu mengerjakan tesis karena saat itu saya juga harus mengerjakan proyek dari kantor saya, namun perlahan tapi pasti saya akhirnya dapat menyelesaikan tesis saya menjelang pendaftaran wisuda tanggal 20 Maret 2015. (Horeeee!!!!!!!!!!)

                Akhirnya yang dinanti-nantikan tiba juga… saya dan pacar saya tercinta berhasil sidang dan wisuda ditanggal 26 April 2015, hari yang tidak akan saya lupakan seumur hidup saya karena pada hari itu selain keberhasilan kami menyelesaikan perkuliahan S2 tepat waktu, saya juga dilamar oleh pacar saya (YEAY!!!!). Bukan perjalanan yang mudah mengingat kami berdua sama-sama bekerja akan tetapi semua pengorbanan waktu dan tenaga terbayar sudah diantara teman-teman satu angkatan ke 43 jurusan Perangkat Lunak Sistem Informasi, kami berdualah yang berhasil menyelesaikan pendidikan kami tepat waktu, Alhamdulillah…. J Kami sadar ini bukanlah akhir dari perjalanan kamim masih banyak mimpi-mimpi yang akan kami kejar dan semoga semua mimpi tersebut terwujud. Amin. 
Foto Wisuda @JCC 26 April 2015

Foto Wisuda @JCC 26 April 2015

Foto Wisuda @JCC 26 April 2015

Cincin lamaran kami :)

Kamis, 04 September 2014

♥ ♥ ♥ How I met My Boyfriend ♥ ♥ ♥

         


            "Kenalin nih temen gue, dia sekelas sama kita...." Itulah saat pertama kali temanku memperkenalkan seorang pria yang tidak ku kenal, yang duduk tepat didepanku ketika hari pertama mengikuti praktikum di I-lab. "Hah? Emang ada orang kayak gini dikelas kita? ah ini mah orang yang suka nyamar jadi anak ka01 kali!!!!" sahutku sambil menatap aneh ke pria tersebut, pria itu pun membalas tatapan anehku dengan bersungut-sungut "emang kenapa sama tampang gue? gini-gini gue anak ka01 asli!!!", "hahahaha sorry sorry abis gue baru lliat muka lo, baru masuk ya? kenalin gue epank..."kataku sambil tersenyum dan mengajak bersalamanan "iya nih kemaren-kemaren gue pulang kampung, kenalin gue vely dari 1ka03................"

          Well... that's how I met my boyfriend, Muhammad Arsah Novel Simatupang, pria yang sudah menemaniku selama 4 tahun ini, tidak pernah terbesit dibenakku ketika pertama kali berkenalan dengan, dia akan menjadi pacarku, bayangkan saja, di awal-awal pertemanan kami, kami sering sekali berselisih seperti tom & jerry, bahkan tidak jarang pula kami sering sekali saling mengejek satu sama lain yang malah menyebabkan teman-teman kami mengejek kami berdua sebagai pasangan "cie epank sama vely"; "udah jadian aja sama vely..."; "cie vely mesra amat sama epank..", hal ini dikarenakan ketika anak 2ka01 pulang  menonton bareng film 2012,  hujan turun dia dan aku satu payung bersama, jadilah kami diejek.


Foto berdua pertama kali (Belum jadi pacar)

          Rupanya ejekan dari teman-temanku ada pengaruhnya kehubungan kami, aku dan dia sempat menjauh dan tidak berkomunikasi satu sama lain, kemudian suatu saat aku sedang di kampus E dan ku lihat dia sendiri aku menghampirinya untuk minta diajari cara melakukan hack dan minta untuk diajari hal-hal yang berhubungan dengan hardware dan software, sejak saat itu setiap pulang kuliah aku dan dia sering menghabiskan waktu bersama dikampus D gedung 1 lantai 1 untuk sekedar numpang internet gratis atau saling sharing ilmu. Hal itu menyebabkan dia menaruh hati kepadaku, suatu saat dia pernah memintaku untuk menemaninya nonton film dan hanya berdua saja, saat itu aku sudah memiliki firasat dia akan menembakku, oleh karena itu aku beberapa kali sempat menolak ajakannnya karena aku tidak mau mendengar dia menyatakan perasaannnya dan aku bingung harus menolak dia dengan cara apa karena saat itu aku tidak memiliki perasaan spesial ke dia dan aku juga sudah memiliki pacar sehingga tidak mungkin juga aku menerima perasaannya.
          Akhirnya karena sering sekali dia mengajak aku pergi, akhirnya ku terima tawaran dia dan rupanya dugaan ku saat itu dia akan menyatakan perasaannya benar-benar terjadi, aku tidak mungkin menerima dia dan aku hanya bisa berkata "gue dah punya cowo, kita temenan aja ya.... ga papa kan?" memang basi menjawab pernyataan suka dari seseorang dengan kata-kata ini, tapi cuma ini yang saat itu aku bisa katakan kepadanya.
          Hari demi hari, waktu demi waktu membuat hubungan kami kadang-kadang menjauh dan kadang-kadang sangat dekat, hal itu sempat membuat dilema kepada ku karena aku takut kedekatan ini adalah hal yang tidak boleh dilakukan karena aku sedang berpacaran dengan orang lain, akhirnya aku menjauhi dia dan ketika liburan kelas dan kelas 2ka01 mengadakan perjalananan ke puncak, kami menjadi dekat dan akrab kembali.
          Di awal agustus aku dan pacar lamaku akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hubungan pacaran yang sudah berjalan selama hampir 4 tahun, sedih saat itu karena hubungan yang sudah lama dibina harus kandas ditengah jalan, tetapi kesedihan itu tidak berlangsung lama, karena ada dia, Muhammad Arsah Novel Simatupang yang selalu setia mendengarkan curhatan dan ceritaku dan selalu membuatku ceria dikala aku sedih, oleh karena itu ketika dia menyatakan perasaan aku kembali aku menerimanya dan ditanggal 06-September-2010 resmilah kami menjadi sepasang kekasih.
          Tidak mudah memang menjalani hubungan baru dengan seseorang, begitu juga dengan hubungan kami, ada masa-masa dimana aku sangat cemburu ketika melihatnya dengan orang lain dan lebih mesra dengan orang lain, ketimbang aku, pacarnya sehingga kami sempat bertengkar hebat dan hampir putus, dan dia mengatakan " Sebelum lo ajakin gue putus, pikir-pikir dulu.. lo yakin mau putus? gue ini tipe orang yang ga mau putus nyambung, sekali putus ga ada itu kata balikan!!!!" yang akhirnya mengurungkan niatku. Sejak saat itulah tidak pernah terlontar dari mulutku dan pikiranku untuk memutuskan dia.


Dagangan pertama kita berdua pas kuliah

          Dear Vely sayang.... waktu berjalan sangat cepat ya ay.... aku ingat sekali perjuangan kita di awal-awal kita pacaran dengan berjualan bandrek, kemudian beralih ke jualan parfum, kita perlu menebalkan muka kita dan menghilangkan rasa malu kita demi membawa kardus-kardus yang berisi parfum untuk kita jual kepada teman-teman dan dosen dikampus, hal itu kita lakukan karena kamu mengajari aku untuk belajar hidup mandiri dan tidak mengandalkan uang orang tua, kamu juga yang menyemangati aku untuk giat bekerja begitupun aku menyemangati kamu untuk bekerja keras, kita berdua sama-sama bekerja part-time dikampus di departemen yang berbeda dan ditempat bimbel yang sama walaupun beda materi yang diajarkan. setiap aku lelah dan patah semangat karena tidak bisa ikut kumpul dan jalan-jalan dengan teman-temanku, kamu selalu ada untuk menyemangati aku, begitupun aku. Ketika kita mulai bertemu dengan PI kamu dan aku selalu saling membantu begitu juga dengan skripsi, makanya kita, Alhamdulillah selalu dapat menyelesaikannya tepat waktu, walaupun kegiatan kita banyak, tapi kamu selalu ada untuk mendukung aku.


Wisuda S1, 29 November 2013

          Saat di awal-awal kita lulus dan kita mulai mencari pekerjaan, kita saling membantu dan menemani ketika ada salah satu dari kita yang melakukan wawancara pekerjaan, ketika aku wawancara, kamu dengan setia menemani dan menungguku, hal itulah yang membuatku semangat dan percaya diri. Kini kita sama-sama sedang melanjutkan pendidikan kita ke tingkat S2, sangat berat sekali rasanya bekerja sambil kuliah, tapi kamu selalu mendukung aku, sehingga aku tidak patah semangat.
          Sayang..... sudah banyak sekali kejadian, masalah dam kenangan manis yang sama-sama kita lalui.... tidak terasa kita kita sudah 4 tahun bersama... sepertinya baru kemarin kita menonton film Avatar: The Last Airbender di detos, dan kita jadian di stasiun pondok cina, Keajaiban dan takdir yang mempertemukan aku dengan kamu sehingga aku bisa seperti saat ini, karena kamulah aku bisa berubah menjadi seseorang yang lebih baik dibandingkan 4 tahun yang lalu, dan kamu harus tahu Aku menyayangi kamu sayang. tulisan ini aku buat untuk peringatan hari jadi kita yang ke - 4
Selamat hari jadi kita yang ke - 4, semoga kita selalu bersama... hingga maut memisahkan kita... I love You sayang ♥


Because of you my life has changed

Thank you for the love and the joy you bring

Because of you I feel no shame

I'll tell the world just because of you ♥ ♥ 

♥ 06/09/2010 ♥



Selasa, 05 Agustus 2014

Berbagi pengalaman dengan Android

           It has been along time since I wrote my last post in this blog, kali ini saya hadir untuk berbagi pengalaman dengan Android, kenapa saya mengangkat tema tentang android? alasannnya adalah saat ini saya bekerja sebagai Mobile Developer. sepertinya ketika saya mengangkat tema tentang android, orang-orang di tahun 2014 ini sudah tahu dan mengenal apa itu android, bahkan saya yakin diantara pembaca blog saya, pasti ada yang memiliki gadget dengan OS Android.
          Saya mulai belajar untuk membuat aplikasi android di tahun 2012, saat itu bisa dikatakan saya 'terpaksa' mempelajari android, karena saya ingin membuat aplikasi android untuk penulisan Skripsi saya, saya ingat sekali kesulitan pertama saya ketika melakukan instalasi software yang dibutuhkan untuk membuat aplikasi android dengan mengikuti tutorial yang saya dapatkan diinternet, juga kesulitan saya ketika awal-awal mempelajari langkah-langkah pembuatan aplikasi android, saat itu saya sampai keliling mencari-cari buku tutorial android, bahkan sampai bertanya kepada salah satu teman dari kampus yang berbeda dengan kampus saya, saya sempat putus asa dan tidak mau melanjutkan pembuatan aplikasi android karena saat itu saya bingung "koq source code yang gue dapat dari cd tutorial buku semuanya silang silang, padahal tidak ada satupun yang gue ubah?" berhari-hari kebingungan dan ternyata penyebabnya adalahh..... JRENG!!!! hanya karena saya belum mendownload sdk version yang digunakan oleh source code dari cd tutorial tersebut, hahahaha what a stupid.... >.<
          Perlahan-lahan dengan bantuan buku, dan teman-teman yang sebelumnya sudah membuat aplikasi android, akhirnya terciptalah sebuah aplikasi pertama saya yaitu  aplikasi  LBS (Location Based Services) Peta Wisata TMII, saat itu saya merasa "Gilaaa....!!! bisa juga ternyata gue ngebuat aplikasi ini.." perasaan bangga dan haru ketika saya bisa membuat aplikasi ini dalam waktu 3 bulan, saat itu versi map yang saya gunakan masih menggunakan API google map V1  (saat ini API ini sudah deprecated dan diganti dengan dengan API google map V2), selain itu aplikasi ini juga masih kasar dari segi layout, tampilan dan fitur-fitur, tapi... heii.... dulu tuh saya merasa itu langkah besar saya bisa membuat sebuah aplikasi android loh hehehehe....
setelah sidang pada awal september 2012, saya perlahan-lahan sempat meninggalkan Android dan tidak mempelajarinya lagi, saya lebih fokus ke revisi penulisan saya dan saya lebih fokus mencari lowongan yang tidak ada kaitannya dengan programming, ngoding atau apapun namanya yang berhubungan dengan code mengcodekan karena saya capek dicodein (looohhhhh.....!!!!!) tidak perlu menunggu lama, awal november saya mendapatkan pekerjaan dengan jobdesc yang saya inginkan, tidak perlu bertemu langsung dengan coding apalagi membuat aplikasi!!!!!! Yessss!!!!!!
          Awal saya bekerja sebagai implementor, I think, I'm Happy.. but guess what? I don't feel happy :(... malahan saya merasa saya tertekan dengan kerjaannya yang santai dan kecil tantangannya, sebagai info saat itu saya bekerja sebagai pihak yang menjembatani antara programmer dengan user, ketika ada keluhan dari user di aplikasi yang telah dibuat, harus melalui implementor terlebih dahulu, agar mengerti keluhan dari user saya perlu memahami alur bisnis yang telah dibuat dan alur aplikasi yang sudah ada, jadi ketika ada keluhan dari user saya akan memahami terlebih dahulu kemudian meneruskannya ke programmer.
          Disinilah titik balik saya, saya merasa saya perlu mengembangkan apa yang saya pelajari dikampus dan saya merasa saya perlu tantangan yang lebih besar yang bisa memacu otak saya lebih berpikir keras lagi, akhirnya awal februari 2013 saya nekat resign dari kantor saya yang telah memperkejakan saya sebagai implementor dan mencoba lowongan sebagai mobile developer ditempat saya bekerja saat ini dengan kemampuan programming saya yang masih minim dan sangat payah, siapa sangka rupanya saya diterima dan di awal maret 2013 saya resmi menjadi mobile developer. 
          Bukan hal mudah ketika saya berkecimpung didunia ini, ditambah lagi pandangan sebelah mata orang sekitar yang menganggap saya tidak mampu, jujur saya akui saat itu saya pun ragu akan kemampuan saya, "apakah saya bisa menjadi mobile developer hanya karena pengalaman membuat aplikasi android ketika skripsi?", "Nekat banget gue ngelamar jadi mobile developer padahal pengalaman masih segede semut...." tapi perlahan-lahan saya mulai berusaha dan menunjukan bahwa saya bukan sekedar CPP (Copy Paste Programmer) saya mulai belajar membuat aplikasi android dengan tingkat kesulitan 100000x lebih sulit dari apa yang saya buat ketika saya membuat Skripsi saya, di bulan-bulan pertama menjadi mobile developer, saya sampai-sampai harus membawa laptop kantor untuk belajar... belajar dan belajar, bahkan sering kali saya menghabiskan waktu berjam-jam di McD dekat kosan saya untuk sekedar browsing-browsing tutorial yang ada....
          Namun semua hal tersebut tidak membuat saya patah semangat, saya sangat menikmati ketika saya membuat aplikasi android, saya senang sekali ketika saya bisa menghasilkan sesuatu yang bisa digunakan oleh orang lain dan yang paling saya senangi adalah ketika aplikasi saya berhasil Running tanpa force close satu kali pun haahahahahaha... Ternyata guys.... kalau kita berani ambil challenge didepan kita tanpa mengkhawatirkan rintangan yang ada, kita bisa melakukannya, saya sudah membuktikannya sambil terus belajar untuk membuat sebuah aplikasi yang lebih baik dan bagus... terus kenapa kalian tidak mencoba? sekarang sudah banyak loh tutorial-tutorial pembuatan aplikasi Android diinternet... tinggal ikuti langkah-lagkah yang ada... jadi deh sebuah aplikasi android, ke depannya saya pun ingin menulis tutorial Android di blog ini.... enaknya bahas apa ya untuk tutorial pertama saya? nantikan tulisan saya berikutnya... ^^


"Jangan pernah takut untuk mencoba tantangan, Tapi Takutlah ketika kita tidak bisa maju untuk mencoba tantangan yang ada. ^^"

Jumat, 08 Juni 2012

SOFTWARE PENGUJI APLIKASI



Pengujian/Testing
Testing Adalah Proses menganalisa suatu entitas atau kualitas sesuatu baik itu benda ataupun suatu system atau kinerja pekerjaan.

Testing (Pengujian Perangkat Lunak)
Testing perangkat lunak Yaitu proses menganalisa suatu entitas software untuk mendeteksi perbedaan antara kondisi yang ada dengan kondisi yang diinginkan (defects/errors/bugs) dan mengevaluasi fitur-fitur dari entitas software dan  elemen kritis dari jaminan kualitas perangkat lunak dan merepresentasikan kajian pokok dari spesifikasi, desain, dan pengkodean.

Tujuan Pengujian

  1. Menilai apakah perangkat lunak yang dikembangkan telah memenuhi kebutuhan pemakai
  2. Menilai apakah tahap pengembangan perangkat lunak telah sesuai  dengan metodologi yang digunakan.
  3. Membuat dokumentasi hasil pengujian yang menginformasikan kesesuaian perangkat lunak yang diuji dengan spesifikasi  yang telah ditentukan.
  4.  Mengidentifikasi error sebanyak-banyaknya pada sebuah perangkat lunak.
  5. Melakukan tindakan koreksi pada error-error yang telah teridentifikasi di dalam perangkat lunak dan melakukan pengujian ulang, sehingga kualitas perangkat lunak dapat dikategorikan sebagai acceptable.
  6. Melakukan pengujian secara efektif dan efisien sesuai budget dan waktu yang disediakan.
  7. Sebagai sebuah dokumentasi yang dapat dijadikan acuan untuk digunakan dalam melakukan pencegahan terjadinya error serupa (error prevention).


Sejumlah aturan yang berfungsi sebagai sasaran pengujian pada perangkat lunak adalah:
  1.  Pengujian adalah proses eksekusi suatu program dengan maksud menemukan kesalahan.
  2. Test case yang baik adalah test case yang memiliki probabilitas tinggi untuk menemukan kesalahan yang belum pernah ditemukan sebelumnya.
  3. Pengujian yang sukses adalah pengujian yang mengungkap semua kesalahan yang belum pernah ditemukan sebelumnya.


Software Penguji Aplikasi
Salah satu contoh software penguji aplikasi, yaitu Accessdiver 



Software ini dapat digunakan untuk mengetes sebuah website secara online dengan parameter yang dites adalah :
1.      Error test : broken links, configuration, script error
2.      Accessibility test (disabled users accessibility issues)
3.      Compatibility test : IE, Firefox, Safari, Opera, Chrome, dan iPhone
4.      Compliance test
5.      Search engine test
6.      Standards test
7.      Usability test
8.      Security test



Kali ini kita kita gunakan accessdiver untuk mengecek apakah website yang diinput memiliki celah keamanan yang buruk atau dapat di “Brute Force”, yaitu istilah untuk teknik menebak sebuah account lemah dengan mencoba satu persatu daftar username dan password yang telah di buat sebelumnya.



Masukan alamat target di dalam Input Box Server. Nama di mulai dengan mengetikkan http. Lalu klik tombol Test basic Authenticaton untuk memulai serangan. Apabila menemukan login yang lemah maka akan disimpan di tab

Dengan begitu, kita dapat mengetahui file-file apa saja yang dapat di brute force, untuk dapat mencegahnya, hendaknya kita memasang fungsi autorisasi atau code acak yang berfungsi untuk keyword masuk kedalam web tersebut.

Sumber :




Selasa, 08 Mei 2012

Peraturan dan Regulasi (Bagian II)


Peraturan dan Regulasi (Bagian II)
1. UU NO 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
1.1 Ketentuan Umum
suatu barang benda atau sebuah hasil karya harus memiliki hak cipta. Mengapa ? hal ini karena bila terjadi peyalinan suatu karya, maka hal itu dapat di tindak secara hukum bila orang yang menciptakannya telah memiliki hak cipta sendiri. Hak Cipta sendiri adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Di Indonesia Hak Cipta diatur pada Perundang - Undangan yaitu UU No. 19 tahun 2002 yang berbunyi:
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena merupakan dokumen pemerintahan, termasuk di antaranya hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, dan keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya. Tidak ada hak cipta atas karya ini. (Pasal 13 UU No. 19 Tahun 2002)
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut  hak dari  pihak yang menerima hak tersebut.
5. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
6. Hak Terkait adalah  hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
7. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau  memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra,  folklor, atau karya seni lainnya.
8. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
9. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan  tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual,termasuk Hak Cipta.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
1.2 Lingkup Hak Cipta
          Hak Eksklusif
Adalah pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.alam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni , produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII).
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan   atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi , dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
          membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik ),
          mengimport dan eksport ciptaan,
          menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
          menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
          menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
          Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIP'sWTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan  Konversi Bern ). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
1.3 Perlindungan Hak Cipta
Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, seni dan teknologi informatika. Sesuatu kegiatan yang diciptakan baik dalam dunia maya atuapun tiadak pasti membutuhkan hak cipta yang akan di tetapkan oleh UU dalam peraturan yang telah ditetapkan oleh Negara kita. Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 mengenai Hak cipta : “Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1)”. Dengan ditetapkan peraturan tersebut kita bisa memperoleh bahwa sesuatu yang bernilai bajakan atau tidak asli lagi, bila dikembangkan dengan baik dari sebelumnya merupakan tindakan yang baik menurut saya. Karena menciptakan sesuatu tidak hanya difokuskan dalam satu bahan atau referensi saja. sangat penting adanya hak cipta dalam suatu kegiatan apapun baik dalam dunia maya ataupun nyata, dan apabila ada beberapa yang bersifat copy atau mengambil hak orang lain apabila telah disepakati oleh kedua belah pihak saya kira itu merupakan tanggunga jawab kedua belah pihak. Dan intinya yaitu lebih baikkita waspada akan karya kita.
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Tidak ada Hak Cipta untuk kegiatan berikut ini :
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
1.4 Pembatasan Hak Cipta
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya.
Pasal 14, ayat 3
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15, ayat 7
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
1.5 Proses Pendaftaran HAKI
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran.
Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia].
Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
2.1 Azas dan Tujuan Telekomunikasi
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Dalam menyelenggarakan telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil, dan merata, asas kepastian hukum, dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memprhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika.
Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih berdaya guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin.

Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil- hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.
Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang menjami kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum baik bagi para investor, penyelenggara telekomunikasi, maupun kepada pengguna telekomunikasi.
Asas kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan dengan memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya nasional secara efisien serta penguasaan teknologi telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan sebagai suatu bangsa dalam menghadapi persaingan global.
Asas kemitraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan sinergi, dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Asas keamanan dimaksudkan agar penyelenggaraan telekomunikasi selalu memperhatikan faktor keamanan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengoperasiannya.
Asas etika dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran, kesusilaan, dan keterbukaan.
 2.2 Penyelengaraan Telekomunikasi
Penyelenggaraan Telekomunikasi diatur oleh Undang - Undang No.36 pada BAB IV pada pasal7, pasal 8, dan pasal 9.
Pasal 7 : Pada pasal ini menjelasakan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi secara umum. Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi : penyelenggaraan jaringan telekomunikasi; penyelenggaraan jasa telekomunikasi; penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Adapula yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan telekomunikasi seperti melindungi kepentingan dan keamanan negara; mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global; dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan; peran serta masyarakat.
Pasal 8 & 9: Pada pasal ini menjelaskan tentang penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh badan hukum yang didirikan oleh peraturan perundang-undangan seperti BUMN, BUMD, dll dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.  Pada pasal ini juga dijelaskan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang dapat dilakukan oleh perseoranga, instansi pemerintah, badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Penyelenggara telekomunikasi khusus dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk : keperluan sendiri,  keperluan pertahanan keamanan negara, keperluan penyiaran. Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggara telekomunikasi, dan mengikutsertakan peran masyarakat. Dalam posisi yang demikian, pelaksanaan pembinaan telekomunikasi yang dilakukan Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat, berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang telekomunikasi. Pelaksanaan peran serta masyarakat diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut. Lembaga seperti ini keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi serta masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi. Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembentukan lembaga masih akan diatur dengan Peraturan.
2.3 Penyidikan
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Iingkungan Departemen yang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran Iaporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;g. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan .
i. mengadakan penghentian penyidikan
2.4 sanksi administrasi dan ketetentuan pidana
Ada dua belas ketentuan dalam undang-undang ini yang dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, yang dilakukan setelah diberi peringatan tertulis. Pengenaan sanksi adminsitrasi dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi. Keduabelas alasan yang dapat dikenai sanksi administratif itu adalah terhadap:
1.     setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak memberikan kontribusi dalam pelayanan;

2.      penyelenggara telekomunikasi tidak memberikan catatan atau rekaman yang diperlukan pengguna;
3.     penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunkasi;
4.     penyelenggara telekomunikasi yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum;
5.     penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya;
6.     penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari prosesntase pendapatan;
7.     penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri dan keperluan pertahanan keamanan negara yang menyambungkan telekomunikasinya ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
8.     penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran yang menyambungkan telekomunikasinya ke penyelenggara telekomunikasi lainnya tetapi tidak digunakan untuk keperluan penyiaran;
9.      pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak mendapat izin dari Pemerintah;
10.  pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan yang saling menggaggu.
11.  pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak membayar biaya penggunaan frekuensi, yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi;
12.  pengguna orbit satelit yang tidak membayar biaya hak penggunaan orbit satelit.
RUU tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yg terkait (peraturan bank indonesia tentang internet banking )
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Internet Banking adalah salah satu pelayanan jasa Bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet, dan bukan merupakan Bank yang hanya menyelenggarakan layanan Perbankan melalui internet, sehingga pendirian dan kegiatan Internet Only Bank tidak diperkenankan.
Terdapat pula resiko-resiko yang melekat pada layanan internet banking, seperti resiko strategik, resiko reputasi, resiko operasional termasuk resiko keamanan dan resiko hukum, resiko kredit, resiko pasar dan resiko likuiditas. Oleh sebab itu, Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas kegiatan perbankan di Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Pada Bank Umum agar setiap bank yang menggunakan Teknologi Informasi khususnya internet banking dapat meminimalisir resiko-resiko yang timbul sehubungan dengan kegiatan tersebut sehingga mendapatkan manfaat yang maksimal dari internet banking.

Upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk meminimalisir terjadinya kejahatan internet fraud di perbankan adalah dengan dikeluarkannya serangkaian peraturan perundang-undangan, dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE), yang mewajibkan perbankan untuk menerapkan manajemen risiko dalam aktivitas internet banking, menerapkan prinsip mengenal nasabah/Know Your Customer Principles (KYC), mengamankan sistem teknologi informasinya dalam rangka kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan penggunan Data Pribadi Nasabah.
Lebih lanjut, dalam rangka memberikan payung hukum yang lebih kuat pada transaksi yang dilakukan melalui media internet yang lebih dikenal dengan cyber law maka perlu segera dibuat Undang-Undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang mengenai Transfer Dana (UU Transfer Dana). Dengan adanya kedua undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrimes termasuk mencegah kejahatan internet fraud.
Seiring dengan meningkatnya pemanfaatan Internet Banking, akan semakin banyak pihak-pihak yang mencari kelemahan sistem Internet Banking yang ada. Serangan-serangan tersebut akan semakin beragam jenisnya dan tingkat kecanggihannya. Dahulu serangan pada umumnya bersifat pasif, contoh eavesdropping dan offline password guessing, kini serangan tersebut menjadi bersifat aktif, dalam arti penyerang tidak lagi sekedar menunggu hingga user beraksi, tetapi beraksi sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle.
Contoh Kasus :
Pembobolan ATM mudah terjadi karena pembobolan ATM dan juga saluran e-banking lainnya hanya bisa terjadi jika terjadi kombinasi kelalaian dari pihak bank maupun nasabah. Kelalaian dari pihak bank antara lain pembiaran ATM tanpa dilengkapi alat anti-skimming dan ketidakdisiplinan bank mengawasi ruangan di mana ATM. e-banking, Bank Mandiri memerhatikan dua faktor otentifikasi. Pertama, faktor yang nasabah miliki, misalnya untuk transaksi Mandiri ATM yang dimiliki adalah kartu ATM, untuk Mandiri Internet yang dimiliki adalah token, dan untuk Mandiri SMS yang dimiliki adalah handphone. Kedua, faktor yang nasabah ketahui, misalnya, untuk transaksi Mandiri ATM adalah PIN kartu ATM, untuk Mandiri Internet adalah user ID, PIN login, dan password token, serta untuk Mandiri SMS adalah PIN. Untuk hal yang nasabah ketahui ini dipastikan informasi yang diketahui nasabah tidak untuk diketahui petugas bank. User ID Mandiri Internet contohnya, nasabah membuatnya sendiri dan petugas bank tidak mengetahui.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Regulasi_Telekomunikasi_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://denysetia.files.wordpress.com/2011/09/uu-36-1999-telekomunikasi.pdf
http://denysetia.files.wordpress.com/
http://id.wikisource.org/wiki/Undang Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002
http://www.riskshield.com/pdf/riskshield_internetbanking.pdf